Agats,SahabatRakyat.id – Pemerintah Kabupaten Asmat secara resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Orang Asli Papua (OAP) dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Asmat Masa Sidang I Tahun 2026. Pengajuan Ranperda tersebut disampaikan Bupati Asmat, Thomas Eppe Safanpo, melalui Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Asmat, Muhammad, pada sidang yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRK Asmat, Selasa (14/07/2026).
Dalam sambutan tersebut, Pemerintah Kabupaten Asmat mengajukan salah satu materi penting, yakni Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Orang Asli Papua (OAP).
Muhammad menyampaikan bahwa Ranperda tersebut merupakan langkah strategis dan bentuk nyata keberpihakan Pemerintah Kabupaten Asmat kepada masyarakat asli Papua, khususnya para pelaku usaha OAP yang selama ini menjadi bagian penting dalam menggerakkan roda perekonomian daerah.
Kita menyadari bahwa pelaku usaha OAP memiliki peran yang sangat besar dalam menjaga ketahanan ekonomi keluarga, memperkuat ekonomi lokal, serta mempertahankan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal. Namun di sisi lain, mereka masih menghadapi berbagai tantangan, baik dalam akses permodalan, sarana usaha, perlindungan hukum, peningkatan kapasitas usaha, maupun persaingan ekonomi yang semakin terbuka.
Menurut Bupati Asmat, Ranperda ini diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak pelaku usaha OAP. Selain itu, regulasi tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan akses terhadap modal usaha dan pembinaan, menyediakan ruang usaha yang layak dan berkeadilan, serta meningkatkan kemampuan sumber daya manusia dan daya saing usaha.
Ranperda tersebut juga diharapkan dapat mendorong keberpihakan kebijakan ekonomi daerah kepada masyarakat asli Papua, mengatur keberadaan komunitas lokal tertentu, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara adil dan merata.
“Penyusunan Ranperda ini merupakan wujud pelaksanaan amanat Otonomi Khusus (Otsus) yang menempatkan Orang Asli Papua sebagai subjek utama pembangunan di tanahnya sendiri. Oleh karena itu, seluruh proses penyusunannya dilakukan secara partisipatif, transparan, dan dengan memperhatikan aspirasi masyarakat adat serta pelaku usaha OAP,” pungkasnya.






























































































