Asmat, SahabatRakyat. Id- Komisioner Bawaslu Asmat, Devisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Pendidikan Pelatihan, Hasan Haruna menegaskan ASN (aparatur sipil negara) harus netral, tidak boleh berpolitik praktis, seperti ikut dalam kegiatan dukung mendukung calon kepala daerah di Pilkada 2024.
“Kami pada prinsipnya mengingatkan kembali teman-teman ASN untuk menjaga netralitas. ASN tetap menjalakan tugasnya sebagai pelayan masyarakat, ” Jelas Hasan usai menghadiri kegiatan sosialisasi netralitas ASN di aula Keuskupan Agats. Jumat (27/09/2024).
Namun begitu, Hasan menyebutkan ASN diperbolehkan hadir saat kampanye pasangan calon pilkada serentak 2024. Sebab ASN memiliki hak pilih. Dengan menghadiri kampanye, maka ASN memiliki referensi untuk memilih calon pemimpin.
“ASN boleh berkesempatan hadir dan mendengar visi misi calon pemimpin, karena dia punya hak pilih,” ungkapnya.
Akan tetapi, Hasan menegaskan ASN tidak boleh berkampanye aktif seperti mengunakan atribut partai atau calon, ikut mengucapkan yel yel bahkan mengajak orang lain untuk memilih calon tertentu.
“Jadi kehadiran ASN saat kampanye calon hanya sebatas mendengarkan visi misi calon, bukan ikut terlibat dalam kampanye,” tegasnya.
Apabila ditemukan ASN yang melanggar ketentuan, maka masyarakat dapat melaporkan pelanggaran pelanggaran tersebut kepada Bawaslu untuk ditindaklanjuti sebagaimana diatur dalam UU ASN maupun Perbawaslu.
Hasan meminta agar informasi tersebut tidak disampaikan sepotong-sepotong sehingga mengakibatkan terjadi salah pemahaman dalam masyarakat.