Agats — Ketua Tim Seleksi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Asmat jalur pengangkatan, Salmon Pirap, angkat suara terkait penolakan sejumlah pihak atas keputusan final tim seleksi yang telah disahkan oleh Bupati Asmat dan dikuatkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Papua Selatan.
Dalam keterangannya kepada media, Salmon menegaskan bahwa proses seleksi anggota DPRK jalur pengangkatan telah dilaksanakan secara adil, merata dan transparan. Setiap calon terpilih telah mewakili setiap suku, rumpun dan sub rumpun dalam setiap daerah pengankatannya masing-masing. Proses seleksi kursi afirmasi Pansel dilaksanakan sesuai amanah dan ketentuan Perudang- undangan yang berlaku dalam PP 106. Ia menyoroti bahwa pihak-pihak yang menyatakan penolakan tidak semestinya mengatasnamakan lembaga adat secara sepihak.
“Lembaga adat yang memiliki legitimasi dalam konteks pemerintahan di wilayah Provinsi Papua Selatan adalah Majelis Rakyat Papua Selatan (MRPS),”ujar Salmon, yang juga merupakan perwakilan MRPS. “Dalam posisi itu, saya mendapat mandat untuk ikut dalam pengambilan keputusan seleksi, sehingga keputusan yang dikeluarkan bukan sekadar keputusan pribadi, tetapi berdasarkan mandat lembaga yang sah.”
Ia menjelaskan bahwa peran lembaga adat dalam proses seleksi ini bersifat memberi pertimbangan, bukan untuk mengintervensi hingga menentukan siapa yang layak atau tidak. Salmon juga menyebutkan bahwa selama proses berjalan, tim seleksi menerima berbagai masukan, termasuk nama-nama calon yang disampaikan oleh sejumlah tokoh adat.
“Memang ada beberapa pihak yang menitipkan nama calon tertentu, tapi kami tetap berjalan berdasarkan prinsip profesionalisme dan pertimbangan objektif,” tegasnya.
Terkait keterwakilan perempuan, Salmon menyebut tim seleksi telah memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam perundang-undangan, yakni kuota 30 persen keterwakilan perempuan. Selain itu, seluruh tahapan seleksi telah disesuaikan dengan prinsip keterbukaan dan keberagaman perwakilan.
Ia juga mengakui bahwa proses seleksi sempat mengalami keterlambatan dari target waktu yang direncanakan. Hal ini, menurutnya, disebabkan oleh berbagai faktor teknis dan situasional.
“Kami harus menyesuaikan dengan dinamika pasca Pilkada, hari besar keagamaan, serta pergantian struktur pemerintahan yang membuat banyak pihak memiliki agenda padat,” jelas Salmon.
Menanggapi adanya rencana gugatan terhadap keputusan pengangkatan, Salmon menyatakan bahwa pihaknya sangat terbuka terhadap jalur hukum.
“Silakan saja jika ada yang ingin menggugat melalui PTUN atau mekanisme hukum lainnya. Tapi perlu diketahui, yang digugat nantinya adalah SK penetapan Bupati dan SK pengesahan Gubernur, bukan keputusan pribadi tim seleksi,” tutupnya.
Dengan penjelasan ini, Salmon berharap masyarakat dapat memahami bahwa proses seleksi DPRK Asmat jalur pengangkatan telah mengikuti koridor hukum dan prinsip keadilan representatif, serta mengedepankan keterlibatan lembaga resmi yang mendapat legitimasi dari pemerintah.