SahabatRakyat. Id, Agats – Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Kepolisian Republik Indonesia diterapkan sebagai upaya penegakan disiplin dan profesionalisme di internal Polri.
Adapun pelanggaran yang dapat menyebabkan PTDH meliputi tindakan kriminal, pelanggaran berat terhadap etika profesi, atau pelanggaran disiplin yang tidak dapat ditoleransi. Seperti yang digelar Polres Asmat pada Senin (10/03/ 2025) pagi.
Upacara tersebut secara resmi memberhentikan satu anggota Polres Asmat berinisaial MH. Berdasarkan lampiran keputusan Kapolda Papua Nomor kep/45/1/2025 tanggal 31 Januari 2025 Brigpol MH diberhentikan dengan tidak terhormat karena melanggar pasal 14 ayat 1 huruf (a) peraturan pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan atau pasal 7 ayat 1 (a )dan ( b)Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri.
Meski pelaksanaan upacara PTDH In Absentia, namun tetap dilakukan dengan membawa foto yang bersangkutan oleh perwakilan anggota Propam Polres Asmat.
Dalam amanatnya, Kapolres Asmat, AKBP Wahyu Basuki, S. I. K mengatakan, upacara ini merupakan wujud komitmen dari pimpinan Polri dalam mamberikan sanksi hukuman terhadap anggota yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik kepolisian.
“Kita tahu bersama bahwa personil kita ini sudah lama tidak melaksanakan tugas kedinasan di Polres Asmat sehingga di lakukan upacara pemecatan tidak dengan hormat,” jelasnya.
Selain itu, AKBP Wahyu sangat menyayangkan adanya personel Polres Asmat yang harus diakhiri masa dinasnya karena pelanggaran.
“Sebenarnya hal ini sangat membuat sedih, karena banyak orang di luar sana yang ingin bergabung untuk menjadi anggota Polri. Namun tidak mendapatkan kesempatan tersebut. Saya berharap agar di Polres Asmat tidak terjadi kegiatan seperti ini untuk ke depannya dan juga di harapkan untuk tidak melakukan pelanggan yang merugikan diri sendiri ataupun Institusi Polri tercinta kita ini,” ungkapnya.
Di akhir amanatnya, Kapolres turut berpesan kepada seluruh personil Polres Asmat untuk tetap menjaga disiplin dengan tidak melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri dan tidak terjadi sidang pemberhentian tidak dengan hormat lagi.