SahabatRakyat.id – Setelah menanti cukup lama, akhirnya Ketua DPRK Asmat definitif masa bhakti 2024-2029 resmi ditetapkan pada rapat paripurna pengumuman dan penetepan ketua defenitif DPRK Asmat yang dipimpin oleh wakil ketua II DPRK Asmat, Silveser Siforo di ruang Paripurna setempat. Senin (3/3/2024).
Silvester Siforo dalam paripurna tersebut mengatakan, pengumuman calon Ketua DPRK tersebut berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam Pasal 164 Ayat (3) disebutkan Bahwa “Ketua DPRD Kabupaten Kota ialah Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang berasal dari Partai Politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPRD Kabupaten/Kota.
“Berdasarkan Hasil Pemilihan Umum, KPU Kabupaten Asmat telah menetapkan perolehan kursi dan perolehan suara sah peserta Pemilihan Umum Anggta DPRD Kabupaten Asmat Tahun 2024, yang mana Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memperoleh 12 Kursi dan berhak menempati kursi ketua DPRD sesuai ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku, jelasnya.
Siforo mebyebut, pada tanggal 07 Februari 2025, pihaknya telah mnerima surat masuk dari DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor: 7261/IN/DPP/II/2025 perihal Pengesahan dan Penetapan Pimpinan DPRD Kabupaten Asmat.
“Maka berdasarkan surat tersebut, atas nama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Asmat kami mengumumkan bahwa Saudara FERDINANDUS PUK dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sebagai Calon Ketua DPR Kabupaten Asmat Masa Jabatan Tahun 2024-2029,” ungkapnya.
Diketahui, Ferdinandus Puk maju dari daerah pemilihan Asmat II (Dapil) Puk dengan perolehan suara rakyat sebanyak 3.617 pemilih.