SahabatRakyat.Id, Asmat – KPU Asmat angkat bicara soal tudingan yang menyebut bahwa penetapan calon Wakil Bupati atas nama Yoel Manggaprou hanya asal asalan karena tidak memenuhi syarat atau cacat adminstrasi.
Menanggapi isu tersebut, Ketua KPU Asmat Aloysia Hahare menjelaskan, pihaknya dalam melakukan penetapan calon telah memperhatikan berbagai hal termasuk meneliti syarat adminstrasi calon.
“Untuk syarat calon wakil Bupati atas nama Yoel Manggaprou yang diisukan di Publik itu tidak benar, karena kami telah menerima dua surat pengunduran diri dari saudara Yoel Manggaprou , diantarannya surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD aktif dan Surat Pengunduran diri sebagai anggoata DPRD terpilih tahun 2024.
Sebagai anggota DPRD aktif, kata Hahare, yang bersangkutan telah mengajukan usul pemberhentian kepada Gubernur dan sebagai anggota terpilih, yang bersangkutan telah mengajukan permohonan penggunduran diri kepada DPP PDIP. Sampai dengan penetapan, KPU telah menerima tanda terima dan berkasnya dinyatakan memenuhi syarat. Bahakan KPU telah melakukan pleno Pergantian Antar Waktu (PAW) Saudara Yoel Manggaprou yang digantikan oleh saudari Herni Airo.
Lebih lanjut Hahare mengatakan, polemik yang terjadi justru karena muncul nama Yoel manggaprou dalam Keputusan Gubernur Papua Selatan nomor 100.2.1.4/410/Tahun 2024 tentang pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Asmat masa jabatan 2024-2029.
“Namun demikian, kewenangan kami hanya sampai pada penetapan calon terpilih dan pengusulan. Sedangkan untuk nama Yoel Manggaprow dalam Kepeutusan Gubernur PPS bukan lagi menjadi kewenangan KPU Asmat,” tegasnya.
Nada yang sama datang dari Abraham Yamlean, Komisioner KPU Kabupaten Asmat, devisi Hukum. Ia menyebut, pihaknya dalam melakukan penetapan calon terpilih berdasarkan keputusan KPU nomor 23 tahun 2024 dan Keputusan KPU nomor 50 tahun 2024 tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 23 tahun 2024. Sedangkan dalam Keputusan Gubernur Papua Selatan hanya merujuk pada Keputusan nomor 23 tahun 2024 tanpa memperhatikan SK KPU Asmat nomor 25.
“Kami sangat menyayangkan adanya peristiwa ini. Seharusnya, surat penetapan dan pemberhentian anggota DPR Kabupaten Asmat mengacu pada SK KPU No. 50,” imbuhnya.
Jamlean mengaku pihaknya menemukan adanya indikasi kesalahan administratif dalam SK Gubernur PPS tersebut. Pada bagian “Mengingat” poin ke-11, tertulis bahwa keputusan ini merujuk pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 14 Tahun 2024 tentang penetapan anggota Dewan perwakilan Rakyat Kabupaten Mappi dalam pemilihan Umum tahun 2024.
“Dalam bunyi point ini justru mengacu pada penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Mappi, bukan Kabupaten Asmat. Padahal kami hanya mengeluarkan keputusan nomor 23 dan 50 tahun 2024,” Pungkasnya.