Agatas,SahabatRakyat.Id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 109-PKE-DKPP/III/2025 di Kantor KPU Provinsi Papua Selatan. Sidang ini menghadirkan para pihak terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Asmat.
Perkara tersebut diadukan oleh Bonefasius Jakfu dan Abddul Ganing, yang memberikan kuasa kepada Hendra Jamlaay selaku kuasa hukum. Dalam aduannya, mereka melaporkan Ketua KPU Kabupaten Asmat, Aloysia Hahare (teradu I) beserta tiga anggotanya: Abraham Jamlean, Hironimus Markus Fofid, dan Maman Asfiadin.
Setelah melalui proses pemeriksaan, DKPP memutuskan bahwa para teradu dinyatakan bebas dari segala tuduhan dan nama keempat komisioner KPU Asmat direhabilitasi.
Menanggapi putusan tersebut, Koordinator Divisi Hukum KPU Asmat, Abraham Jamlean, menyatakan rasa syukur atas hasil yang dinilai adil dan objektif. Ia menyebut bahwa pihaknya akan mengaji dan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan melaporkan balik para pengadu, khususnya terkait salah satu tuntutan yang menyebut teradu I dan II tidak memiliki kepastian hukum.
“Kami akan mempelajari lebih lanjut langkah apa yang perlu diambil selanjutnya. Namun yang pasti, kami menghormati seluruh proses hukum dan keputusan DKPP,” ujar Abraham usai sidang.Selasa,(07/10/2025).
Abraham juga mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh isu-isu yang beredar, terutama yang menyebutkan bahwa pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati Asmat tidak sah akibat sidang DKPP tersebut.
“Kami selalu ditanya soal isu yang beredar. Perlu kami tegaskan, sidang kode etik DKPP berbeda dengan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK sudah keluar, dan tindak lanjutnya adalah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, yaitu Thomas Eppe Safanpo dan Yoel Manggaprouw,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa sidang DKPP kali ini murni membahas dugaan pelanggaran etik empat komisioner KPU Asmat, bukan persoalan hasil pemilu ataupun keabsahan pemerintahan daerah.
Dengan putusan rehabilitasi tersebut, DKPP menegaskan bahwa integritas penyelenggara pemilu di Kabupaten Asmat tetap terjaga, sekaligus menjadi pembelajaran bagi seluruh jajaran penyelenggara pemilu di daerah agar senantiasa menjaga netralitas dan profesionalitas dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.