Kaimana, Sahabatrakyat.id – Untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kaimana kini menyediakan 75 jenis layanan dari berbagai instansi untuk mempermudah akses masyarakat di daerah tersebut. Keberadaan MPP ini merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Kaimana dalam menjawab tuntutan reformasi pelayanan publik dan mempercepat birokrasi.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-TK) Kaimana, La Bania, mengungkapkan bahwa ide pembentukan MPP ini merupakan hasil visi Bupati Kaimana, Freddy Thie, dan Wakil Bupati Hasbulla Furuada, demi menciptakan pelayanan yang lebih efektif dan efisien di Kabupaten Kaimana.
“Hadirnya MPP ini bertujuan untuk memastikan pelayanan publik berjalan lebih baik sesuai dengan amanat UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik,” ujar La Bania pada keterangan resminya di Kaimana, Kamis.
75 Layanan dari Sembilan Instansi Beragam
Dalam operasionalnya, MPP Kaimana menghadirkan berbagai layanan yang melibatkan sembilan instansi, baik dari lingkungan Pemkab Kaimana, instansi vertikal, hingga BUMN. Berbagai layanan yang tersedia meliputi:
- Disdukcapil: 8 layanan
- BPJS Ketenagakerjaan: 8 layanan
- BPJS Kesehatan: 4 layanan
- Kementerian Agama: 6 layanan
- Samsat Papua Barat: 4 layanan
- Kantor Pos: 4 layanan
- Bank Papua: 4 layanan
- Bapenda: 3 layanan
- Dinas PMPTSP-TK: 34 layanan
La Bania menyebut bahwa MPP Kaimana juga akan bergabung dalam grand launching MPP Triwulan IV, yang melibatkan 46 kabupaten/kota lainnya di Indonesia dan akan diselenggarakan oleh Kementerian PAN-RB dalam waktu dekat ini.
Pencapaian Prestisius dan Optimisme Melalui MPP
Tak hanya membentuk layanan publik yang mudah dan cepat, Pemerintah Kabupaten Kaimana juga berhasil meraih apresiasi dari pemerintah pusat terkait akuntabilitas kinerja instansi pemerintah daerah dengan predikat nilai B. Ini menunjukkan komitmen daerah dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang transparan dan berkualitas.
Lebih lanjut, berdasarkan hasil penilaian dari Ombudsman RI melalui Keputusan Nomor 252 Tahun 2024, Kabupaten Kaimana mencetak angka 94,63 dengan opini kualitas tertinggi kategori A. Dengan hasil ini, Kaimana berada pada posisi ke-81 dari total 416 kabupaten/kota di seluruh Indonesia dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
“Ombudsman memiliki peran penting dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, dan kami bangga atas hasil ini,” ujar La Bania.
Harapan Besar untuk Layanan yang Lebih Baik
La Bania berharap keberadaan MPP akan memberikan dampak positif terhadap pelayanan publik dan mempermudah akses masyarakat untuk mengurus berbagai keperluan administrasi dan pelayanan lainnya. Pihaknya juga mengucapkan apresiasi kepada semua pihak yang telah berperan aktif dalam membangun dan mendukung kehadiran MPP ini.
“Kami sampaikan terima kasih kepada semua organisasi perangkat daerah, instansi vertikal, dan perbankan yang sudah mendukung hadirnya MPP Kaimana. Semoga melalui layanan ini, kita bisa mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Dengan hadirnya MPP ini, masyarakat Kaimana kini memiliki akses yang lebih mudah dan cepat untuk berbagai kebutuhan layanan publik, memperkuat semangat transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam setiap pelayanan yang diberikan.