Kaimana, Sahabatrakyat.id – Pemerintah Kabupaten Kaimana melalui Panitia Masyarakat Hukum Adat (MHA) tengah melakukan verifikasi dokumen sebagai bagian dari proses pengakuan terhadap masyarakat hukum adat A’ara di Kampung Lakahia, Distrik Teluk Etna.
Sekretaris Panitia MHA, Jafar Werfete, menyatakan bahwa proses verifikasi ini dilakukan sebagai upaya untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap masyarakat A’ara, yang merupakan salah satu sub suku dari suku Napiti yang mendiami Kampung Lakahia dan daerah sekitarnya.
Menurutnya, pengakuan ini bertujuan memberikan kewenangan kepada masyarakat hukum adat untuk mengelola sumber daya alam di wilayah adat mereka masing-masing.
“Proses verifikasi diawali dengan rapat koordinasi bersama berbagai pihak terkait untuk membangun kesepahaman dalam memeriksa dokumen yang telah diusulkan,” ujarnya pada Senin, 16 Desember 2024, di Kaimana.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 25 Tahun 2021, panitia MHA memiliki tugas untuk mengidentifikasi, memverifikasi, dan memvalidasi dokumen masyarakat hukum adat serta memberikan rekomendasi kepada Bupati Kaimana.
“Pengakuan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan Peraturan Gubernur yang ada,” jelas Jafar Werfete.
Lebih lanjut, ia mengharapkan dukungan dari kepala suku dan seluruh masyarakat adat di Kabupaten Kaimana untuk berperan aktif dalam percepatan proses ini. Dukungan tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah daerah mewujudkan perlindungan dan pemberdayaan yang lebih baik bagi masyarakat adat di kawasan tersebut.
“Dengan pengakuan terhadap masyarakat adat A’ara ini, kami dapat memberikan perlindungan dan dukungan yang berkelanjutan bagi masyarakat adat di wilayah mereka,” tutupnya.
Proses ini menjadi langkah penting dalam memastikan hak dan kesejahteraan masyarakat adat A’ara terlindungi serta mendorong pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan dan berkeadilan.