Kaimana, Papua Barat – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua Barat menggelar kegiatan rekonsiliasi dan evaluasi penyaluran serta pengelolaan dana otonomi khusus (Otsus) untuk tahun anggaran 2023. Kegiatan ini dilakukan melalui diskusi terfokus atau focus group discussion (FGD) yang berlangsung di Kabupaten Kaimana, Rabu (13/12).
Acara ini melibatkan perwakilan Bapenda dari seluruh kabupaten/kota di Papua Barat dan Papua Barat Daya, dengan tujuan memperkuat koordinasi dan membangun sinergi antar-lembaga dalam pengelolaan dana otonomi khusus.
Kepala Bapenda Papua Barat, M Bachri Yasin, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan membangun persepsi yang sama di antara lembaga terkait dan mendorong perbaikan dalam pengelolaan dana Otsus agar lebih efektif dan berdampak positif bagi masyarakat Papua.
“Melalui kegiatan ini kita membangun persepsi dan sinergi lembaga dalam pengelolaan dana otsus serta mendorong terjadinya perbaikan dan penyempurnaan dalam pengelolaannya,” ujar M Bachri Yasin.
Ia juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33 Tahun 2024 yang mengatur tentang pengelolaan transfer ke daerah dalam kerangka otonomi khusus. Menurutnya, PMK ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan dana Otsus.
PMK Nomor 33: Langkah Baru dalam Efisiensi Dana Otsus
Meskipun memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan dan pembangunan di Papua Barat dan Papua Barat Daya, pengelolaan dana Otsus kerap menghadapi sejumlah tantangan, baik dari aspek regulasi maupun teknisnya. Oleh karena itu, pemerintah pusat melalui PMK Nomor 33 hadir sebagai upaya konkret untuk meminimalisir hambatan tersebut.
Sementara itu, Plt. Bupati Kaimana, Hasbulla Furuada, menyoroti pentingnya pengelolaan dana yang tidak hanya berfokus pada penyaluran dari pemerintah pusat, tetapi juga pada evaluasi kinerja dan dampaknya terhadap masyarakat.
“Alokasi dana harus mengacu pada PMK mulai dari perencanaan hingga pengelolaannya, agar bisa memberikan manfaat yang signifikan kepada masyarakat di Papua,” jelasnya.
Menurut Hasbulla, kehadiran PMK ini memiliki peran krusial dalam memastikan pengelolaan dana otonomi khusus berjalan lebih terarah dan berdampak positif, termasuk dalam hal alokasi dana bagi hasil migas.
Dana Otsus 2023: Total Rp2,301 Triliun untuk Papua Barat
Sebagai gambaran, pada 2023 Provinsi Papua Barat menerima alokasi dana otonomi khusus sebesar Rp2,301 triliun. Anggaran ini dibagi antara pemerintah provinsi dan sejumlah kabupaten di Papua Barat dengan komposisi sebagai berikut:
- Pemprov Papua Barat: Rp1,011 triliun
- Kabupaten Fakfak: Rp170,183 miliar
- Kabupaten Kaimana: Rp170,984 miliar
- Kabupaten Manokwari: Rp242,994 miliar
- Kabupaten Manokwari Selatan: Rp139,039 miliar
- Kabupaten Pegunungan Arfak: Rp238,012 miliar
- Kabupaten Teluk Bintuni: Rp150,012 miliar
- Kabupaten Teluk Wondama: Rp178,010 miliar
Evaluasi ini diharapkan dapat mengidentifikasi berbagai hambatan dalam pengelolaan dana Otsus serta menemukan solusi yang tepat agar dana tersebut dapat dimanfaatkan lebih optimal untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan di Papua Barat.
Dengan adanya koordinasi yang semakin kuat dan pemahaman yang lebih mendalam tentang regulasi yang berlaku, Bapenda Papua Barat optimis pengelolaan dana otonomi khusus di masa mendatang akan semakin efektif dan berdampak positif bagi seluruh masyarakat di Papua Barat dan Papua Barat Daya.