SahabatRakyat. Id, Asmat – Debat pertama Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asmat 2024 telah selesai digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Asmat di aula GKI Agats, Kamis (31/11/2024).
Calon Bupati nomor urut 01, Thomas Eppe Safanpo yang ditemui memberikan catatan kritis terkait format debat pertama. Ia meminta agar perlu dilakukan evaluasi tentang metode debat yang terkesan masih kaku dan belum cair.
“Akan lebih baik apabila pasangan calon Bupati, Wakil Bupati mengajukan pertanyaan dan boleh dijawab oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati lainnya. Karena ada pertanyaan tertentu yang sebenarnya tidak bisa dijawab oleh wakil Bupati karena itu menjadi domain calon Bupati,” tegas Thomas.
Yang berikut, kata Thomas, pertanyaan boleh diajukan oleh Bupati tetapi juga boleh dijawaban oleh calon wakil bupati atau Bupati berdasarkan kesepakatan bersama atau pemahaman dari masing masing.
Catatan selanjutnya, menurut Thomas, berdasarkan UU nomor 23 tahun 2004, Wakil Kepala Daerah berfungsi dalam hal pengawasan, dan tidak membuat Kebijakan. Wakil Kepala Daerah hanya memastikan kebijakan kepala daerah berjalan dengan benar.
“Jadi tidak bisa pertanyaan yang bersifat kebijakan diajukan kepada wakil kepala daerah. Yang berhak membuat kebijakan hanya Kepala Daerah dan DPRD,” ungkapnya.
Ia pun mengaku, semua visi misi telah disampaikan namun demikian perlu dilakukan pendalaman, dan penajaman. Karena diakui beberapa program dari kedua paslon belum bisa dieksplor lebih lanjut.
“Padahal kalau itu bisa diberi ruang untuk penajaman mestinya itu dipertanyakan supaya program atau kebijakan tersebut itu tidak bersifat agitasi tetapi harus kongkrit,” pungkasnya.