Asmat — Bupati Asmat, Thomas Eppe Safanpo, kembali menegaskan sikap tegas pemerintah daerah terhadap peredaran minuman keras yang kerap menjadi pemicu utama keributan di Kota Agats. Hal itu disampaikan dalam apel siaga gabungan ASN, Polri, dan TNI yang digelar di Lapangan Yos Sudarso, Senin (29/9/2025).
Dalam arahannya, Bupati Thomas menyoroti maraknya minuman keras, khususnya produksi lokal, yang menurutnya telah merusak tatanan sosial masyarakat. “Kita semua tahu, sebagian besar keributan, perkelahian, bahkan tindak kriminal di kota ini dipicu oleh minuman keras. Karena itu saya minta, kita harus melakukan langkah tegas untuk memberantas peredaran miras di Asmat,” tegasnya.
Bupati meminta Kapolres Asmat untuk mengambil langkah cepat dengan melibatkan Satpol PP dalam operasi razia.
“Saya minta Kapolres melibatkan Satpol PP untuk melakukan razia minuman keras. Tidak boleh ada kompromi. Kita harus tindak semua, tanpa pandang bulu. Siapapun yang terlibat dalam peredaran minuman keras harus ditindak,” ujarnya di hadapan ratusan peserta apel.
Lebih jauh, Thomas Eppe Safanpo juga mengingatkan adanya informasi bahwa peredaran miras di Agats dibekingi oleh oknum aparat dari satuan tertentu. Ia menegaskan, praktik semacam itu tidak boleh dibiarkan.
“Saya dengar ada aparat tertentu dari satuan tertentu yang membekengi tempat minuman ini. Kalau benar, ini pelanggaran serius, dan harus ditindak. Jangan sampai ada aparat yang justru menjadi bagian dari masalah,” tegasnya.
Bupati menekankan bahwa langkah pemberantasan miras merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Menurutnya, pelayanan publik tidak akan berjalan optimal bila situasi sosial diganggu oleh konflik yang dipicu minuman keras.
Apel siaga gabungan ini sekaligus menjadi momentum bagi Pemkab Asmat, TNI, dan Polri untuk memperkuat koordinasi dalam menjaga stabilitas daerah. Pemerintah menegaskan, tindakan tegas terhadap peredaran miras akan dilakukan secara berkelanjutan,demi menciptakan lingkungan yang aman dan tertib di Asmat.