TUAL, Sahabatrakyat.id – Pemerintah Kota Tual menunjukkan komitmennya dalam melestarikan warisan sejarah dengan menggelar Sidang Penetapan Cagar Budaya. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Balai Kota Tual pada Jumat, 19 September 2025.
Sidang dibuka oleh Wakil Walikota Tual, H. Amir Rumra, S.Pi, M.Si, yang mewakili Walikota. Dalam sambutannya, Amir Rumra menyambut baik inisiatif ini dan berharap penetapan cagar budaya dapat membawa manfaat besar bagi masyarakat Tual.
Turut hadir dalam acara ini para pejabat penting, termasuk Staf Ahli, Staf Khusus, Asisten Sekda, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Sekolah, serta Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Maluku.
Tim ahli ini terdiri dari para pakar terkemuka, yaitu Dr. Paulus Koritelu, S.Sos, M.Si, Prof. Dr. Hasbollah Toisuta, M.Ag, Johan Pattiasina, S.Pd, M.A, Stevanus Titaley, ST, M.Si, dan Ruth Hukubun, S.Pd, M.Si.
Dalam paparannya, Prof. Dr. Hasbollah Toisuta, M.Ag, menekankan pentingnya pelestarian sejarah. “Merawat sejarah menjadi hal yang sangat penting karena ini menyangkut masa depan,” ujarnya.
“Orang yang menjaga sejarah adalah orang yang tahu berbudaya.”
Total 10 objek diusulkan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya dalam sidang ini, meliputi:
* Struktur Lutur Batu Ohoi Dullah
* Bak Jepang (Japan Reservair)
* Tungku Jepang Ohoi Dullah
* Lobang Persembunyian Jepang Ohoi Dullah
* 3 Benda Pusaka Raja Dullah
* Vat Lav lav
* Meriam dan Bungker Jepang di Ohoi Duroa
* Lutur Batu Ohoi Tom
* Makam Tua Penyair Islam Ohoi Tom
* Mesjid Tua Tahayad Ohoi Tom – Tayando Yamru
Dengan adanya sidang ini, Pemerintah Kota Tual berharap dapat menjaga dan memperkenalkan kekayaan sejarah serta budaya daerah kepada generasi mendatang.