SahabatRakyat.Id – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asmat, Herman Rante, menyampaikan bahwa pihaknya tengah menindaklanjuti Instruksi Bupati Asmat Nomor 100.3.4.2/4/Tahun 2025 tentang Penertiban Kandang Hewan Ternak di Kabupaten Asmat.
Menurut Herman, instruksi tersebut secara tegas merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Asmat Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan Lingkungan Hidup Kabupaten Asmat, yang menjadi dasar hukum dalam upaya menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan di wilayah tersebut.
“Instruksi Bupati ini merupakan langkah penting dalam menjaga kebersihan dan mencegah pencemaran,” ujar Herman di ruang kerjanya, Senin (13/10/2025).
Instruksi Bupati Asmat ini ditujukan kepada sejumlah pihak, antara lain Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tanaman Pangan dan Pertanian, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Distrik Agats, serta para pemilik ternak di Kabupaten Asmat.
Adapun beberapa poin penting dalam instruksi tersebut, di antaranya:
1. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asmat diminta melakukan sosialisasi terkait kebersihan lingkungan serta menerima dan menindaklanjuti laporan adanya ternak yang menyebabkan pencemaran di pemukiman penduduk.
2. Dinas Tanaman Pangan dan Pertanian diarahkan untuk mengimbau pemilik ternak agar tidak memelihara hewan di kawasan pemukiman dan kompleks perumahan dinas.
3. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diminta bertindak tegas terhadap pemilik ternak yang melanggar aturan dan menyebabkan pencemaran lingkungan.
4. BPKAD Kabupaten Asmat diberikan kewenangan untuk memberi sanksi tegas, termasuk pencabutan Surat Izin Penghuni (SIP) bagi pegawai yang tetap memelihara ternak di kompleks perumahan dinas.
5. Kepala Distrik Agats diminta aktif mendukung pelaksanaan instruksi, termasuk mengarahkan Kepala Kampung dan aparatnya untuk mendata pemilik ternak di pemukiman padat penduduk.
6. Para pemilik ternak diimbau segera memindahkan hewan peliharaannya ke lokasi yang berjarak minimal 200 hingga 250 meter dari pemukiman masyarakat atau kompleks perumahan dinas.
Herman menegaskan bahwa Dinas Lingkungan Hidup telah melakukan koordinasi lintas sektor guna memastikan pelaksanaan instruksi tersebut berjalan efektif dan tertib.
“Kami telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan instruksi ini dapat dijalankan secara konsisten. Tujuan akhirnya adalah menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman bagi seluruh masyarakat Asmat,” jelasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar ikut berperan aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan dengan mematuhi aturan dan tidak lagi memelihara hewan ternak di wilayah pemukiman.