SahabatRakyat. Id, Agats – Penjualan minuman keras (miras) di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Agats, Asmat, Papua Selatan (PPS) diketahui tidak memiliki izin peredaran sesuai dengan aturan yang berlaku.
Informasi diterima redaksi, Pemda Asmat tengah mengodok Peraturan daerah (Perda) tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, dan Penjualan Minuman beralkohol di wilayah Kabupaten.
Diketahui, sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kawasan Jalan dolog, anderep, pelabuhan baru hingga kampung baru, tidak memiliki izin penjualan miras untuk berbagai golongan.
Menurut seorang pengelola THM yang tidak ingin disebutkan namanya, pihaknya telah mengurus izin penjualan miras kepada pemerintah. Namun, Izin tersebut belum juga terbit hingga saat ini.
Hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai perizinan perdagangan miras, karena masih menunggu Perda.
“Kami hanya dapat izin keramaian, namun status kami masih menggantung, tidak ada rekomendasi untuk menjual miras, tetapi pernah ada disampaikan terkait yang mengatakan bahwa penjualan miras boleh dilakukan selama tidak ada kasus kasus mencolok,” jelasnya kepada awak media.
Hingga kini, tempat hiburan malam di Asmat bebas beroperasi tanpa kantongi izin yang jelas.