SahabatRakyat. Id, Agats – Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Merauke, Donny Stiven Umboro mengungkapkan modus pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan komitmen afirmatif yang diatur dalam Perpres No 17 tahun 2019 dalam rangka peberdayaan pelaku usaha orang asli Papua (OAP).
Hal itu disampaikan Jaksa Umboro saat menjadi narasumber Antikorupsi pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Gedung Woroucem, Kesbangpol Kabupaten Asmat, Jumat (6/12/2024).
Umboro menyebut masih banyak praktek jual proyek atau jual bendera atas kegiatan penunjukan langsung maupun lelang terbatas yang tak lain dilakukan oleh oknum pengusaha OAP sendiri.
Lebih parah lagi, ketika sejumlah pekerjaan yang harus dikerjaan perusaan OAP namun pelaksaannya dikerjakan perusahaan non OAP. Diduga kuat ada praktek jual beli bendera kontraktor.
“Perusahaan yang dipakai secara formal adalah perusahaan OAP namun pada kenyataannya yang mengerjakan di lapangan atau penerima manfaat adalah perusahaan non OAP,” terangnnya.
Umboro bilang, berdasarkan pengalaman yang ditemui banyak pekerjaan pengadaan barang dan jasa, kontraktor OAP tidak diberikan kesempatan.
“Pada satu kesempatan pemeriksaan, saya bertanya pada satu ibu, mengapa mau pinjamkan perusahaan? Si Ibu ini menjawab bahwa ia sudah ke dinas dan sudah sampaikan profil perusahaan namun jawaban dinas bahwa paket sudah habis, setelah ibu itu pulang kemudian ditelpon untuk pinjam bendera untuk pekerjaan pada dinas yang sama. Ini sungguh miris,” cerita Umboro.
Kalau kami periksa, kata dia, kami bukan melihat formal bahwa perusaahaan tersebut menggunakan bendera OAP, tetapi kami akan melihat juga siapa pelaksanaan proyek tersebut.
Menurtnya, selama ini pihaknya hanya melakukan penegasan terhadap beberapa pasal Tipikor namun kini mulai melakukan kajian terhadap pasal yang dapat menjerat praktek jual bendera.
“Selama ini kami menangani hanya berkaitan dengan kerugian keuangan negara tetapi setelah kami cermati pasal 12 huruf i, UU Tipikor tentang benturan kepentingan pada saat pengadaan barang dan jasa. Bisa saja itu masuk dalam perbuatan melawan hukum,” pungkasnya.
Diketahui, pengadaan langsung adalah metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia barang atau pekerjaan konstruksi atau jasa lainnya yang bernilai paling banyak Rp1 miliar, atau pemilihan penyedia jasa konsultasi yang bernilai paling banyak Rp200 juta.
Kedua, pelelangan terbatas adalah pelelangan barang dan pekerjaan konstruksi atau jasa lainnya yang bernilai paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp2,5 miliar dengan metode pra kualifikasi yang pesertanya terbatas pada pelaku usaha orang asli Papua.
Bagi Umboro, dalam konteks ini, Otsus seharusnya membawa dampak positif dan keberpihakan bagi kontraktor OAP yang dapat dirasakan langsung.
“Para pelaku pengadaan, PPK, PPTK, dan pejabat pengadaan harus bisa memperhatikan hal ini dan mencari solusi bersama,” pungkasnya.

































































































