LANGGUR, Sahabatrakyat.id – Gejolak internal melanda Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Maluku. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Maluku Tenggara secara tegas menyatakan penolakan terhadap Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Ketua, Sekretaris, dan Bendahara (KSB) DPW PPP Maluku yang diterbitkan oleh DPP di bawah kepemimpinan Mardiono.
Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) DPC PPP Maluku Tenggara, Nanang Somar, menilai SK tersebut cacat hukum dan inkonstitusional. Ia menyoroti adanya kejanggalan administrasi dalam dokumen tersebut.
“SK tersebut hanya ditandatangani oleh Ketua Umum Mardiono bersama Wakil Sekjen, padahal Sekretaris Jenderal (Sekjen) tidak sedang berhalangan. Ini jelas melanggar mekanisme organisasi,” tegas Nanang dalam keterangannya, Sabtu (14/02).
Nanang membeberkan bahwa pasca-Muktamar ke-X di Ancol, telah dilakukan mediasi oleh Menteri Hukum yang menghasilkan kesepakatan krusial antara kubu Agus Suparmanto dan Mardiono.
Kesepakatan tersebut meliputi:
* Struktur Inti: Penetapan 6 pengurus inti, termasuk Mardiono sebagai Ketum dan Gus Taj Yasin Maimun sebagai Sekjen.
* Mandat Struktur: Kewajiban melengkapi struktur DPP PPP dalam waktu maksimal satu bulan sesuai AD/ART.
* Legalitas: Penyempurnaan AD/ART untuk diserahkan ke Kementerian Hukum guna mendapatkan pengesahan sesuai UU No. 2 Tahun 2011.
Namun, menurut Nanang, Mardiono cs justru tidak menjalankan kesepakatan tersebut. “Sekjen bahkan tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan strategis. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap kesepakatan yang telah dibangun di hadapan negara,” tambahnya.
Terkait alasan DPP yang menyebut DPW Maluku gagal melaksanakan Musyawarah Wilayah (Muswil), Nanang menilai hal itu hanyalah dalih yang tidak masuk akal. Ia menjelaskan bahwa DPW PPP Maluku sebenarnya telah melayangkan surat resmi nomor 524/Int/DPW/XII/2025 perihal permohonan penundaan Muswil.
Penundaan tersebut diminta karena dua alasan fundamental:
* AD/ART partai yang belum rampung.
* Struktur DPP PPP yang belum lengkap sesuai mandat Menkum.
“Surat kami tidak pernah dibalas, tapi tiba-tiba muncul penunjukan Plt. Pertanyaannya, jika Muswil dipaksakan sekarang, apa dasar hukumnya? Kami tidak antipati pada personal, tapi kami menjaga nilai dan marwah partai,” kata Nanang.
DPC PPP Maluku Tenggara mengingatkan seluruh kader untuk tunduk pada konstitusi partai, bukan pada kepentingan individu atau kelompok tertentu. Selama AD/ART dan struktur DPP belum sah secara hukum di Kementerian Hukum, Nanang menegaskan bahwa segala produk kebijakan yang dikeluarkan Mardiono cs adalah tidak sah.
“Berpartai itu harus taat asas. Jangan demi syahwat politik ingin berkuasa, aturan partai ditabrak. Kami hanya akan tunduk pada perintah yang tidak bertentangan dengan AD/ART,” pungkasnya.
































































































