Agats, SahabatRakyat.id — Pemerintah Kabupaten Asmat kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan perencanaan pembangunan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel melalui pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD dan Otonomi Khusus (Otsus) Tahun 2027.
Dalam arahannya, Bupati Asmat, Thomas Eppe Safanpo menyoroti fenomena maraknya pengajuan proposal kegiatan oleh organisasi masyarakat dan pemuda setiap kali pembahasan APBD berlangsung. Namun, sejumlah usulan tersebut kerap tidak tercantum dalam dokumen anggaran resmi pemerintah daerah.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila tetap diakomodasi tanpa dasar yang jelas dalam perencanaan dan penganggaran daerah.
“Seringkali kita menerima proposal kegiatan, tetapi setelah dicek di APBD ternyata tidak ada. Ini menjadi masalah karena jika dibantu tanpa dasar hukum, bisa menjadi temuan bagi kepala daerah,” ungkap Bupati saat penutupan Musrenbang Otsus dan RKPD 2027 di aula Wiyata Mandala. Jumat (10/04/2024).
Bupati menegaskan bahwa Musrenbang merupakan satu-satunya jalur resmi yang harus dimanfaatkan oleh seluruh organisasi dalam mengusulkan program dan kegiatan. Melalui forum tersebut, setiap usulan dapat dibahas secara terbuka bersama pemerintah daerah dan DPRD, sehingga memiliki dasar yang kuat dalam dokumen perencanaan.
Ia pun mengimbau agar organisasi masyarakat, kepemudaan, maupun keagamaan dapat menyampaikan rencana kegiatan sejak awal proses perencanaan, bukan pada tahap akhir pembahasan anggaran.
Selain itu, Bupati juga mengingatkan pentingnya konsistensi bagi organisasi penerima hibah, mulai dari proposal yang diajukan, pelaksanaan kegiatan, hingga laporan pertanggungjawaban.
“Jangan sampai proposal yang diajukan berbeda dengan pelaksanaan dan laporan. Ini harus menjadi perhatian semua organisasi,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pemerintah daerah berada dalam pengawasan yang ketat, sehingga setiap penggunaan anggaran wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan penegasan ini, Pemerintah Kabupaten Asmat berharap seluruh pemangku kepentingan dapat mengikuti mekanisme yang ada demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.
































































































