Agats, SahabatRakyat.Id – Bupati Asmat, Thomas Eppe Safanpo, mengeluarkan Surat Edaran Nomor:100.3.4.2/ZS1/BUP/ASMAT/III/2026 tentang larangan praktik jual beli jabatan dan pungutan liar dalam proses mutasi maupun promosi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asmat.
Surat edaran tersebut dikeluarkan sebagai langkah penegasan komitmen pemerintah daerah dalam membangun tata kelola birokrasi yang profesional, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
Dalam isi edaran itu, Bupati menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berbasis merit system, yakni sistem pengelolaan pegawai yang menempatkan kompetensi, kinerja, dan integritas sebagai dasar utama dalam pengisian jabatan.
“Dalam rangka mewujudkan manajemen ASN yang profesional serta bersih dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), seluruh proses pengisian jabatan harus dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel,” demikian penegasan dalam surat edaran tersebut.
Bupati secara tegas melarang keras seluruh pihak melakukan praktik jual beli jabatan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Larangan tersebut mencakup pemberian dalam bentuk uang, barang, maupun janji tertentu yang berkaitan dengan proses promosi, mutasi, atau rotasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asmat.
Selain itu, pemerintah daerah juga menegaskan bahwa seluruh proses pengisian jabatan tidak dipungut biaya apa pun. Setiap tahapan mutasi dan promosi pegawai harus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Bupati juga mengingatkan seluruh ASN agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menjanjikan jabatan dengan imbalan tertentu. Jika terdapat oknum yang melakukan praktik tersebut, ASN diminta segera melaporkan kepada Tim Inspektorat Daerah atau aparat penegak hukum.
Dalam edaran itu juga ditegaskan bahwa setiap ASN atau pejabat yang terbukti melakukan jual beli jabatan akan dikenakan sanksi disiplin berat. Sanksi tersebut dapat berupa pemberhentian dari jabatan, hingga sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

































































































