Gelar Pleno Internal, KPU Asmat Resmi Tetapkan Pasangan Calon Bupati Asmat
SahabatRakyat.Id, ASmat – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Asmat telah menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada minggu, 22 September 2024. Penetapan tersebut dilakukan pada rapat pleno yang dihadiri jajaran internal KPU Asmat di aula KPU setempat.
Ketua KPU Asmat, Aloysia Hahare mengatakan setelah melalui rangkaian tahapan yang dimulai proses pendaftaran pada 27 dan 29 Agustus, KPU akhrinya melakukan penetapan paslon sebagai hasil dari tanggapan masyarakat. Adapun penetapannya diumumkan setelah melakukan rapat pleno dengan jajaran internal.
“Semua tahapan telah dilakukan, termasuk penelitian berkas pasangan calon dan verifikasi faktual baik ijasah maupun rekomendasi partai pengusung. Kami turun dan melakukan konfirmasi baik di sekolah maupun partai yang memberikan rekomendasi. Kami melibatkan berbagai pihak, sehingga pada malam ini kami bisa menetapkan pasangan calon Bupati Asmat,” jelas Ketua KPU.
Untuk jadwal selanjutnya, pada Senin, 23 September 2024, KPU Asmat akan melakukan tahapan undian nomor urut paslon. Setelahnya, pada 25 September hingga 23 November 2024 para paslon sudah diperbolehkan melakukan kampanye.
“Setelah paslon ditetapkan, akan dilakukan pengambilan nomor urut, dan selanjutnya pasangan calon dapat melakukan tahapan kampanye,” kata Hahare.
Dalam kontestasi Pilbub Asmat 2024, ada dua pasangan calon yang melakukan pendaftaran. Mereka adalah Thomas Eppe Safano-Yoel Manggaprou yang diuslkan dari Partai PDIP, Golkar, PKS, Gerindra, Perindo, Gelora, Demokrat, dan PKB dan pasangan Bonafasisus Jakfu-Abdul Ganing yang diuslkan dari Partai PAN, Nasdem dan PSI.