SahabatRakyat. Id, Agats – DPR Kabupaten Asmat menggelar Rapat Paripurna Pengumuman dan Penetapan Calon Pimpinan Defenitif masa jabatan tahun 2024-2029.
Paripurna ini dipimpin oleh ketua DPRK Sementara, Ferdinandus Puk yang dihadiri 17 anggota DPRK di Ruang Rapat Paripurna setempat. Selasa (12/11/2024).
“Berdasarkan tata tertib, maka rapat paripurna ini dinyatakan memenuhi kuorum dan dapat dilanjutkan,” ucap Ketua.
Berdasarkan Ketentuan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 164 Ayat (1), ayat (3), Ayat (4), ayat (6) dan ayat (7) tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur struktur kepemimpinan DPRD kabupaten/kota, mengatur bahwa ketua dan wakil ketua ditentukan berdasarkan perolehan kursi dan suara terbanyak dari partai politik.
Dalam pengumuman dan penetapan pimpinan DPRK diketahui hanya dua pimpinan yang ditetapkan, yakni Wakil Ketua 1 dan Wakil ketua 2 DPRK Asmat. Sedangkan jatah Ketua DPRD dari PDIP belum diusulkan ke DPRK Asmat.
Dua Pimpinan DPRK yang ditetapkan yakni Wakil Ketua 1, Jasman Tumpu yang direkomendasikan berdasarkan Keputusan DPP Gerindra nomor 10-0682/Kpts/DPP-Gerindra/2024 tentang Alat Kelengkapan Dewan.
Sedangkan Wakil Ketua 2, Silvester Siforo yang direkomendasikan DPP Partai Golkar melalui keputusan nomor B-77/DPP/P. Golkar/X/2024.
Keputusan tersebut telah menetapkan keduannya sebagai pimpinan DPRK Asmat. Penetapan pimpinan DPRK definitif ini masih menunggu persetujuan Gubernur Papua Selatan.