Agats, SahabatRakyat.Id – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Asmat menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian sekaligus pengambilan keputusan terhadap pandangan fraksi-fraksi dan Kelompok Khusus (Poksus), terkait sejumlah rancangan peraturan daerah (Ranperda) strategis Kabupaten Asmat, yang dilaksanakan di ruang Paripurna DPRK Asmat.
Dalam rapat tersebut, empat fraksi dan satu Poksus secara resmi menerima dan menyetujui untuk menjadi peraturan daerah, yakni:
1. Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Asmat Tahun Anggaran 2026;
2. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Asmat Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
3. Usulan Penghapusan Aset Tetap Kabupaten Asmat Tahun 2025;
4. Persetujuan Pemberian Hibah Tanah Pemerintah Kabupaten Asmat kepada Kejaksaan Negeri Merauke.
Empat fraksi yang menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda APBD 2026 dan Materi Non APBD tersebut terdiri dari Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra, Fraksi Asmat Maju, dan Fraksi Jaga Asmat, serta didukung oleh Kelompok Khusus (Poksus) DPRK Asmat.
Masing-masing fraksi menyampaikan pandangan umum yang pada prinsipnya menekankan pentingnya pembahasan yang dilakukan secara mendalam, transparan, serta berpihak kepada kebutuhan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Asmat. Terutama terkait Ranperda APBD 2026, fraksi-fraksi mendorong agar alokasi anggaran benar-benar menyentuh sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, dan pemberdayaan ekonomi rakyat.
Sementara terkait perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, DPRK berharap adanya penataan aset yang lebih tertib, akuntabel, serta mampu mendorong optimalisasi pemanfaatan aset daerah. Sedangkan usulan penghapusan aset tetap tahun 2025 dinilai penting guna memastikan aset yang sudah tidak layak pakai atau tidak memiliki nilai ekonomis dapat ditata sesuai aturan.
Adapun persetujuan hibah tanah kepada Kejaksaan Negeri Merauke dipandang sebagai langkah strategis pemerintah daerah dalam mendukung peningkatan sarana dan prasarana pelayanan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Asmat.
Dengan diterimanya seluruh agenda tersebut, DPRK Asmat bersama Pemerintah Kabupaten Asmat sepakat melanjutkan ke tahap lanjutan sesuai mekanisme dan tata tertib yang berlaku, guna menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas serta berpihak pada kepentingan masyarakat



















































































