Tual, Maluku Tenggara – Inspektur Kota Tual, Drs. Asril Umagap, M.Si, CGCAE, mengeluarkan rilis resmi untuk mengklarifikasi tuduhan dugaan korupsi terkait pengadaan videotron senilai Rp 2,312,632,000. Rilis ini merespons pemberitaan yang beredar pada 27 Maret 2025 yang menuding adanya penyimpangan dalam proses pengadaan tersebut.
Dalam rilis yang diterima media pada Sabtu (29/3/2025), Inspektur Asril Umagap menjelaskan secara rinci setiap poin tuduhan dan memberikan klarifikasi berdasarkan fakta dan data yang ada.
Klarifikasi Poin-Poin Tuduhan:
* Pergeseran Anggaran:
* Inspektur Asril Umagap menjelaskan bahwa pergeseran anggaran untuk pengadaan videotron dilakukan untuk mendukung suksesnya acara Pesparani IV Tingkat Provinsi Maluku 2022.
* Proses pergeseran anggaran telah dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
* Videotron tersebut, setelah acara Pesparani, kini digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan yang terpasang pada Kantor Walikota, depan Kantor Walikota dan pendopo, sehingga nilai guna pengadaan tetap ada.
* Proses Pengadaan:
* Inspektur Asril Umagap menegaskan bahwa tidak ada istilah “pelelangan langsung” dalam proses pengadaan barang dan jasa.
* Proses tender pengadaan videotron telah dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dan peraturan terkait lainnya.
* Pengadaan videotron melalui e-Katalog tidak dapat dilakukan, karena barang yang dibutuhkan belum tercantum dalam etalase e-Katalog.
* Proses tender telah dilakukan secara terbuka dan bersaing, dengan dua penawar yang memasukkan penawaran melalui LPSE Kota Tual.
* Tuduhan Mark-up:
* Inspektur Asril Umagap menyatakan bahwa tuduhan mark-up harus didukung dengan audit yang sah dari instansi berwenang, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
* Harga yang ditawarkan telah melalui tahapan reviu oleh Inspektorat Kota Tual dan Pokja.
* BPK telah melakukan pemeriksaan terhadap pengadaan videotron ini, dan telah meminta keterangan dengan para pihak yang terkait dengan proses pengadaan ini. Hasilnya tidak ditemukan adanya kerugian keuangan negara.
* Alamat Penyedia:
* Inspektur Asril Umagap menegaskan bahwa CV. Karya Putra Nusantara memiliki alamat yang jelas dan terbukti dengan akta perusahaan serta bukti pembayaran PBB.
* Perusahaan ini juga memiliki plang/papan nama perusahaan sesuai bukti video yang ada.
* Peran Sekda:
* Inspektur Asril Umagap menjelaskan bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) tidak terlibat dalam pelaksanaan teknis pengadaan, termasuk penentuan harga dan pemenang tender.
* Peran Sekda hanya sebatas menegaskan pentingnya pergeseran anggaran dan mempercepat proses pengadaan demi suksesnya acara Pesparani.
Kesimpulan: Inspektur Asril Umagap menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan videotron telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku. Ia juga membantah keras tuduhan korupsi yang dialamatkan kepada Pemerintah Kota Tual.