SahabatRakyat.Id, Asmat – Anggota Sat Reskrim Polres Asmat berhasil menggagalkan perdagangan ribuan hewan langka berupa labi-labi atau kura kura moncong babi dan menangkap dua tersangka.
Kapolres Asmat, AKBP Samuel Dominggus Tatiratu mengatakan, berdasarkan informasi warga dan hasil penyelidikan Sat Reskrim, akhirnya dua pelaku berinisial MKP dan R diringkus ke Polres Asmat. Tim Reskrim menangkap MKP, pada Jumat, 13 Desember dan menyita barang bukti yang disimpan di Kamar Kos tersangka di jalan Mbait II agats.
“Anggota Sat Reskrim menemukan di dalam kamar kos tersangka berupa, 9 buah coolbox stereofom berwarna putih, 1 buah ember plastic berwarna hijau yang berisikan 1.809 ekor tukik labi-labi moncong babi, dan terdapat beberapa telur labi-labi yang masih dalam tahap proses penetasan,” jelas Kapolres pada press release tersangka di aula Polres. Senin (23/12/2024).
Selanjutnya, pada sabtu tanggal 14 Desember 2024 Anggota Sat Reskrim kembali mendapat informasi yang sama dan langsung mendatangi TKP di Jl. Dolog, Agats. Polisi akhirnya menemukan 6 buah ember berwarna hitam yang berisikan 1.385 ekor tukik labi-labi moncong babi dan terdapat telur labi-labi moncong babi yang masih dalam tahap proses penetasan di dalam rumah tersangka inisial R.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 40 ayat 2 UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem junto pasal 21 ayat (2) a UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya hayati dan ekosistem, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan ancaman denda paling banyak 100 juta rupiah.
“Tersangka MKP merupakan residivis berulang kali dalam kasus yang sama,” Pungkasnya.
Kapolres pun menghimbau agar masyarakat dapat melapor atau memberikan informasi terkait aktifitas penangkapan maupun penjualan satwa yang dilarang seperti labi-labi moncong babi.