Agats, SahabatRakyat.Id – Bupati Asmat, Thomas Eppe Safanpo, memimpin rapat koordinasi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung (DPMPK) Kabupaten Asmat serta para kepala distrik guna menindaklanjuti rapat sebelumnya bersama kepala OPD dan unsur TNI/Polri.
Rapat yang membahas situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kabupaten Asmat tersebut berlangsung di ruang rapat Sekretariat Daerah (Setda) Asmat, Rabu (04/05/2026).
Dalam arahannya, Bupati menekankan pentingnya langkah konkret di tingkat distrik dan kampung sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas daerah. Ia menginstruksikan para kepala distrik untuk segera melakukan pendataan menyeluruh di wilayah masing-masing, mulai dari kepala kampung, Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam), hingga ketua RT/RW.
“Pendataan ini penting agar kita memiliki basis data yang jelas dan akurat. Pemerintahan kampung harus tertib secara administrasi maupun dalam pelaksanaan tugas di lapangan,” ujar Bupati.
Selain itu, Bupati juga menegaskan langkah pembinaan terhadap kepala kampung yang melanggar aturan, khususnya terkait penyalahgunaan minuman keras.
“Dalam upaya penertiban, bagi kepala kampung yang kedapatan mabuk minuman keras, saya minta kepala distrik menerbitkan surat teguran secara bertahap, mulai dari teguran pertama, kedua, hingga ketiga sebagai bentuk pembinaan,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa surat teguran tersebut merupakan wujud pembinaan resmi dari pemerintah daerah. Tembusan surat wajib disampaikan kepada Kepala Bagian Pemerintahan, Kepala Bagian Hukum, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung (DPMPK) untuk memastikan proses administrasi berjalan sesuai ketentuan.
Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa sanksi lebih berat akan dijatuhkan kepada kepala kampung yang terbukti mengedarkan minuman keras hingga memicu gangguan Kamtibmas.
Pernyataan tersebut merujuk pada laporan dari Polres Asmat beberapa waktu lalu yang menyebutkan adanya salah satu kepala kampung di wilayah Distrik Agats yang kedapatan membawa minuman keras dalam jumlah besar. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, minuman keras tersebut diduga hendak diperjualbelikan.

































































































