Polres Asmat,- Satreskrim Polres Asmat melimpahkan berkas perkara dua tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke yang dipimpin Kanit Pidum Aipda Polikarpus Ulukyanan pada Kamis (12/03/2025).
Kedua tersangka tersebut, masing-masing YY Alias J (32) atas kasus Pencabulan terhadap anak dibawah umur atau Persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan AER (24) atas kasus Penganiayaan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Asmat, M. Hanif Tambusai, pelimpahan kedua tersangka dan barang bukti tersebut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
“Pagi tadi kami limpahkan dua tersangka lantaran berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21 dan diterima oleh Jaksa Arief Robbi Nurrahman dan Jaksa Olyvia Rara Sampebulu selaku Jaksa Penuntut Umum masing-masing perkara,” jelas Kasat Hanif.
Kasat bilang, YY Alias J dilimpahkan atas perkara dengan Laporan Polisi nomor : LP / B / 32 / X / 2024 / SPKT / Polres Asmat / Polda Papua, tanggal 9 Oktober 2024 tentang Pencabulan terhadap anak dibawah umur atau Persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sedangkan AER dengan Laporan Polisi nomor : LP / B / 42 / XII / 2024 / SPKT / Polres Asmat / Polda Papua, tanggal 6 Desember 2024 tentang Penganiayaan.
“Kami serahkan kedua tersangka tersebut guna diproses hukum lebih lanjut agar memberikan efek jera dan peringatan kepada masyarakat yang melakukan tindak pidana guna menerima akibatnya dengan menjalani hukuman nantinya di Lembaga Pemasyarakatan,” ucap Kasat Reskrim.
Atas perbuatan keduanya, YY Alias J dipersangkakan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi dengan Undang-Undang atau Kedua Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi dengan Undang-Undang dan terancam 15 tahun penjara sedangkan AER terancam 5 tahun berada dibalik jeruji besi lantaran melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana Subsider 351 Ayat (1) KUHPidana.
Kasat Reskrim menghimbau agar masyarakat dapat bersinergi dengan pihak Kepolisian dalam memerangi tindak kriminalitas yang merugikan masyarakat dan tentunya mengganggu kenyamanan bersama serta senantiasa bergandengan tangan untuk selalu menjaga kondusifitas Kamtibmas