Agats – Enam anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Asmat dari jalur pengangkatan resmi dilantik pada Rabu (18/6/2025) oleh Ketua Pengadilan Negeri Merauke. Prosesi pelantikan ini berlangsung khidmat dan penuh makna, menandai babak baru dalam perjalanan demokrasi Asmat yang inklusif dan berlandaskan amanat Otonomi Khusus Papua.
Pelantikan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Papua Selatan Nomor 100.2.1.4/113 Tahun 2025 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRK Asmat. Proses ini merupakan hasil akhir dari mekanisme seleksi dan penetapan yang tertuang dalam Keputusan Bupati Asmat Nomor 194 Tahun 2025 tentang Penetapan Calon DPRK Terpilih Melalui Mekanisme Pengangkatan.
Adapun keenam anggota DPRK jalur afirmasi yang dilantik mewakili tiga daerah pengangkatan, yaitu:
Daerah Pengangkatan I:
Florentina Bifae
Natalia Y.E Cewesa
Daerah Pengangkatan II:
Soleman Dayo
Sem Banem
Daerah Pengangkatan III:
Leonardus Yod
Andreas Fayua
Ketua DPRK Asmat, Ferdinandus Puk, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelantikan ini merupakan tonggak sejarah pertama bagi Kabupaten Asmat. Untuk pertama kalinya, anggota DPRK non-partai politik (non-parpol) dilantik sebagai representasi aspirasi Orang Asli Papua (OAP) melalui jalur pengangkatan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 mengenai Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
“DPRK Otsus ini bukan sekadar pelengkap, melainkan bagian utuh dari sistem pengambilan keputusan di daerah. Ini adalah wujud nyata kapasitas hukum, afirmasi, dan proteksi terhadap Orang Asli Papua,” tegas Ferdinandus.
Ia juga menekankan bahwa pelantikan ini bukanlah seremoni semata atau penghargaan simbolik terhadap institusi, melainkan permulaan dari sebuah perjalanan amanah parlementer yang sarat tanggung jawab dan kepercayaan publik.
“Ini adalah komitmen bersama dalam mewujudkan semangat otonomi khusus di tanah Asmat. Mari kita bergandengan tangan membangun Kabupaten Asmat yang sehat, cerdas, sejahtera, dan bermartabat,” pungkasnya.
Dengan pelantikan ini, diharapkan anggota DPRK jalur pengangkatan dapat memperkuat suara masyarakat adat dalam kebijakan daerah dan memperjuangkan kesejahteraan OAP secara nyata dan berkelanjutan.


















































































