Agats, SahabatRakyat. Id – Tiga tersangka pembunuhan di Distrik Joerat, Kabupaten Asmat, resmi dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama 20 tahun.
Ketiga tersangka berinisial LA (27), AM (23) dan TB (36) beserta barang bukti telah diamankan Polres Asmat terkait tindak pidana pembunuhan berencana yang merenggut nyawa satu korban inisial AF.
Kapolres Asmat AKBP Wahyu Basuki mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada 1 Januari 2025 saat ketiga pelaku mendengar kabar kematian TA di Puskesmas Joerat akibatan penganiayaan yang dilakukan oleh AF di Kampung Yeni.
“Pada Hari rabu tanggal 1 januari 2025 sekitar pukul 13.30 WIT saat itu saudara Korban MF melakukan penganiayaan terhadap saudara pelaku TA di kampung yeni distrik Joerat, Asmat. Saksi mengantarkan saudara pelaku TA beserta Saudara AF, ke Puskesmas dengan menggunakan Fiber 15. Sesampai di Puskesmas Joerat sekitar pukul 15.00 Saudara pelaku TA sudah mendapatkan perawatan medis hanya saat itu keadaan saudara TA tidak memungkinkan untuk di rawat di Puskesmas Joerat dan akan di rujuk ke Rumah sakit Agats, namun saudara TA meninggal dunia sebelum di bawa ke rumah sakit,” jelas Kapolres saat press rilis di Polres setempat. Senin (24/03/2025).
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, Sekitar Pukul 15.15 ketiga tersangka masuk dalam ruangan UGD namun saksi menghalangi ketiga tersangka tersebut agar tidak melakukan perbuatan terhadap saudara Korban AF, dan saat itu ketiga tersangka yakni tersangka LA, tersangka AM dan Tersangka TB membawa alat tajam. Saksi yang seorang diri tidak mampu untuk menghalangi ketiga tersangka tersebut. Saat itu saksi melihat salah satu tersangka melakukan perbuatan terhadap korban AF sebanyak 3 kali. Tersangka LA menggunakan satu buah batang Nibun atau om (dalam bahasa asmat) yang digenggam dengan kedua tangannya kemudian di ayunkan kearah kepala korban sehingga mengenai kepala korban sehingga korban tergeletak saat itu. Ayunan kedua dan ketiga tepat juga mengenai kepala korban.
“Selanjutnya tersangka AM melakukan perbuatan dengan cara memegang sebuah Shuriken (alat tajam berbentuk Bintang) menggunakan tangan kanannya, kemudian di tikam ke arah belakang telinga kanan korban sebanyak dua kali. Sedangkan tersangka TB melakukan perbuatan sebanyak 2 (dua) kali dengan cara memegang sebuah kampak dengan kedua tangannya kemudian di ayunkan kearah tubuh korban bagian belakang sehingga mengenai bahu sebelah kanan korban sebanyak satu kali dan mengenai kepala korban sebanyak satu kali, akibat kekerasan yang dilakukan oleh ketiga tersangka saat itu korban meninggal dunia, setelah itu tersangka kabur kembali ke rumahnya,” ungkap Kapolres Wahyu.
Atas perbuat itu, ketingga tersangka dikenakan Pasal 340 KUHPIdana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHPidana Atau Pasal 353 Ayat (3) KUHPIdana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHPIdana Atau Pasal 170 Ayat (2) ke-3e KUHPIdana.
om sayang oh mama berjuang untuk dapat keadilan ini😭🙏🏻