JAKARTA, Sahabatrakyat.id – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana, Freddy Thie dan Sobar Somat Puarada, menggugat hasil Pilkada Kaimana 2024. Mereka mengklaim perolehan suara yang mencapai 14.907 atau 48,51% merupakan hasil dari pelanggaran yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaimana serta pasangan calon nomor urut 1, Hasan Achmad dan Isak Waryensi.
Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kaimana (PHPU Bupati), yang digelar pada Rabu (15/1/2025), kuasa hukum Freddy-Sobar, M. Imam Nasef, mengungkapkan sejumlah pelanggaran yang menurutnya layak untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1 dan bahkan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Salah satu pelanggaran yang disoroti adalah masalah dukungan Partai Amanat Nasional (PAN). Nasef menegaskan bahwa PAN tidak pernah menarik dukungannya kepada pasangan Freddy-Sobar dan alih dukungan kepada pasangan Hasan-Isak, meskipun KPU Kaimana menganggap dukungan tersebut sah. Selain itu, perolehan suara sah dari PAN dianggap cacat hukum karena tidak ada bukti sah pencabutan dukungan hingga batas waktu yang ditentukan, yaitu 4 September 2024.
“Pemohon tidak pernah menyetujui pencabutan dukungan oleh PAN kepada kami, dan kami menilai ini adalah kesalahan administrasi yang harus diperbaiki,” tegas Nasef.
Nasef juga mencatat ketidakkonsistenan pihak KPU Kaimana yang sebelumnya mengadakan musyawarah tertutup dengan Bawaslu Kaimana terkait masalah pencalonan Pemohon pada 14 September 2024. Keputusan tersebut mengarah pada persetujuan pasangan Hasan-Isak untuk maju meski terdapat keraguan atas sahnya dukungan dari koalisi partai politik.
Selain itu, ada dugaan kelalaian fatal oleh KPU Kaimana terkait penggunaan KTP tidak berlaku oleh calon Bupati Hasan Achmad. Nasef menjelaskan bahwa KTP Hasan Achmad yang digunakan dalam pendaftaran telah kedaluwarsa, dan data perpindahan domisili ke Kabupaten Bandung menunjukkan ketidaksesuaian administrasi yang tidak diteliti secara cermat oleh KPU.
Berdasarkan bukti-bukti tersebut, Freddy-Sobar meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1 dan menyatakan mereka sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Terpilih 2024.
Sidang ini masih akan berlanjut dengan agenda pembahasan lebih lanjut terkait kebenaran klaim tersebut.