Jakarta, Sahabatrakyat.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan kepada masyarakat bahwa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sudah tidak berlaku tidak dapat digunakan sebagai dokumen identitas. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2017.
Menurut Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang tersebut, KTP yang sudah kedaluwarsa tidak bisa digunakan sebagai syarat untuk mengajukan paspor, SIM, izin usaha, maupun layanan publik lainnya
“Jika KTP sudah tidak berlaku, maka tidak sah digunakan dalam berbagai urusan administratif. Oleh karena itu, kami mendorong masyarakat untuk segera memperbarui KTP mereka,” ungkap Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.” Jumat/17/01/2025.
Kementerian Dalam Negeri juga menegaskan bahwa penggunaan KTP yang sudah kedaluwarsa dapat dikenakan sanksi administratif bahkan pidana, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 64 ayat (2) dan Pasal 64A ayat (3) Undang-Undang No. 23 Tahun 2006.
Peringatan ini juga menjadi sorotan dalam kasus pengaduan yang disampaikan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana, Freddy Thie dan Sobar Somat Puarada, yang terdaftar dengan Nomor Urut 2, kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menggugat pencalonan Hasan Achmad sebagai calon Bupati Kaimana karena menggunakan KTP yang sudah tidak berlaku.
Kuasa hukum pemohon, M. Imam Nasef, mengungkapkan bahwa calon Bupati dari pihak terkait, Hasan Achmad, mendaftarkan diri menggunakan KTP yang sudah kedaluwarsa. Selain itu, ia menunjukkan bahwa Hasan telah pindah domisili dari Kabupaten Kaimana ke Kabupaten Bandung, yang membuktikan bahwa dokumen yang digunakan tidak valid.
“Termohon tidak melakukan penelitian administrasi dengan teliti saat menerima berkas pendaftaran dari Hasan Achmad. Hal ini mengakibatkan penggunaan KTP yang tidak sah terabaikan,” kata Nasef dalam persidangan.
Berdasarkan fakta tersebut, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi pasangan calon tersebut karena dianggap tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana 2024.