Agats, SahabatRakyat.Id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asmat, Provinsi Papua Selatan, menggelar sosialisasi tiga Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai upaya memperkuat tata kelola keuangan yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Asmat, Senin (29/6/2026), diikuti pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), serta bendahara OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asmat.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Asmat, Bartho Anthon, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada para narasumber yang hadir untuk memberikan materi terkait penyusunan tiga rancangan Peraturan Bupati tersebut.
“Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Asmat, kami menyampaikan terima kasih dan selamat datang kepada para narasumber yang telah berkenan hadir di Kabupaten Asmat untuk memberikan materi terkait rancangan Peraturan Bupati ini,” ujar Bartho.
Ia berharap materi yang disampaikan selama kegiatan dapat meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam mengelola keuangan secara profesional dan sesuai regulasi.
“Semoga materi yang disampaikan dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan kualitas sumber daya aparatur dalam pengelolaan keuangan daerah,” katanya.
Bartho juga mengingatkan seluruh peserta agar mengikuti sosialisasi dengan sungguh-sungguh selama dua hari pelaksanaan kegiatan. Menurutnya, pemahaman yang baik terhadap regulasi baru akan berdampak pada meningkatnya kualitas pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Asmat pada masa mendatang.
Sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut dari berbagai regulasi nasional, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam kegiatan itu, pemerintah daerah menyosialisasikan tiga rancangan Peraturan Bupati yang menjadi dasar penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah, yakni Rancangan Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah, Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Akuntansi dan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah, serta Rancangan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) pada Pemerintah Kabupaten Asmat.































































































