Agats, SahabatRakayat.Id – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Asmat menggelar kegiatan perencanaan awal penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif di Aula Paroki Kristus Raja Mbait, Senin (29/6/2026).
Membacakan sambutan Bupati Asmat Thomas Eppe Safanpo, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Asmat, Bartho Anthon, mengatakan Kabupaten Asmat memiliki kekayaan adat, seni, dan budaya yang luar biasa serta telah dikenal hingga tingkat internasional. Menurutnya, seni ukir kayu Asmat bukan hanya sebuah kerajinan, tetapi merupakan identitas masyarakat sekaligus warisan budaya dunia yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
Selain seni ukir, lanjutnya, Asmat juga memiliki berbagai potensi ekonomi kreatif lainnya, seperti anyaman pandan, kriya kulit kayu, musik dan tari tradisional, hingga kuliner berbahan dasar sagu yang dapat dikembangkan sebagai sumber pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Meski demikian, pemerintah daerah mengakui bahwa besarnya potensi tersebut belum sepenuhnya memberikan manfaat ekonomi yang merata bagi masyarakat. Para pelaku ekonomi kreatif masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari keterbatasan akses permodalan, pemasaran, hingga belum adanya regulasi yang mampu mengintegrasikan berbagai program pengembangan.
“Oleh karena itu, kehadiran Peraturan Daerah tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif menjadi kebutuhan yang sangat mendesak dan krusial,” ujar Bartho saat membacakan sambutan Bupati Asmat.
Ia menjelaskan, perda tersebut nantinya akan menjadi payung hukum yang memberikan perlindungan, pembinaan, serta kepastian regulasi bagi para pelaku ekonomi kreatif di Kabupaten Asmat. Selain itu, regulasi tersebut juga akan menjadi instrumen kebijakan agar program lintas organisasi perangkat daerah (OPD) dapat berjalan secara terarah, terukur, dan berkelanjutan.
Tidak hanya itu, perda juga diharapkan mampu mendorong sinergi berbagai pihak melalui kemitraan, pemberian insentif, serta membuka peluang investasi yang sehat bagi pengembangan industri kreatif lokal.
Dalam kesempatan itu, pemerintah daerah menekankan agar proses penyusunan perda tidak berhenti sebagai dokumen administratif semata. Regulasi yang dihasilkan diharapkan benar-benar lahir dari aspirasi masyarakat, khususnya para pelaku ekonomi kreatif yang memahami kondisi riil di lapangan.
“Penyusunan perda ini harus menjadi regulasi yang lahir dari bawah (bottom-up), mendengarkan langsung kebutuhan, aspirasi, serta berbagai tantangan yang dihadapi para pelaku ekonomi kreatif,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Asmat juga memberikan apresiasi kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan yang telah menginisiasi kegiatan tersebut, sekaligus mengajak seluruh peserta untuk berpartisipasi aktif memberikan masukan demi penyempurnaan rancangan peraturan daerah.
Di akhir sambutannya, Plh Sekda secara resmi membuka kegiatan perencanaan penyusunan Peraturan Daerah Pengembangan Ekonomi Kreatif Kabupaten Asmat Tahun 2026.
“Pemerintah berharap melalui perda ini dapat terbangun ekosistem ekonomi kreatif yang mandiri, berbasis kearifan lokal, memiliki daya saing global, serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Asmat,” tutupnya.































































































