KAIMANA, Sahabatrakyat.id – Kinerja dan keterbukaan informasi publik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana kembali menjadi sorotan tajam. Lembaga penegak hukum tersebut dinilai terkesan tertutup rapat terkait perkembangan penanganan sejumlah dugaan kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Kaimana.
Sorotan keras ini disampaikan oleh Pemimpin Redaksi Kabar Triton, Paskalis Junior Ohoiledjaan. Menurutnya, akses komunikasi wartawan untuk mendapatkan konfirmasi dari pihak Kejaksaan sangat sulit ditembus.
“Kejaksaan Negeri Kaimana terkesan sangat tertutup dengan informasi kasus korupsi. Kami sudah berulang kali berupaya membangun komunikasi, namun aksesnya selalu tertutup. Ada apa dengan sikap tertutup ini kepada pers?” ujar Junior dengan nada kesal, Selasa (28/07/2026).
Junior mengungkapkan, minimnya keterbukaan ini berdampak pada hak publik untuk mendapatkan informasi secara benar dan transparan. Rasa frustrasi para insan pers semakin memuncak saat kunjungan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat pada Senin (27/07/2026) lalu. Wartawan yang berniat melakukan konfirmasi langsung justru diabaikan dan tidak diberi ruang.
Akibat sulitnya membangun komunikasi dua arah, Junior bersama sejumlah jurnalis di Kaimana berencana melayangkan surat terbuka kepada Jaksa Agung RI dan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
“Kami terus didesak publik yang mempertanyakan kejelasan kasus-kasus tersebut. Sebut saja dugaan korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) di lingkup Setda Kaimana yang sempat dilaporkan, hingga kini tidak jelas muaranya. Belum lagi isu dugaan keterlibatan oknum kejaksaan dalam proyek fisik APBD seperti kasus patok jalan,” beber Junior, yang juga menjabat sebagai Sekretaris PWI Kaimana tersebut.
Atas situasi tersebut, insan pers di Kaimana mendesak pimpinan Kejaksaan Agung untuk mengevaluasi kinerja jajaran Kejari Kaimana.
“Kami meminta Jaksa Agung dan Kajati Papua Barat untuk segera mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana dan Kasi Intel Kaimana yang dinilai gagal membangun keterbukaan informasi,” tegasnya.
Menutup keterangannya, Junior menegaskan bahwa asas keterbukaan telah dijamin secara hukum melalui UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Keterbukaan informasi bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi utama dalam menjaga kebiasaan transparansi dan kepercayaan masyarakat (public trust) terhadap lembaga penegak hukum.
“Kami sangat mengapresiasi jajaran Polres Kaimana yang selalu kooperatif dan transparan. Sebagai wartawan, kami paham betul batas mana yang boleh dan tidak boleh dipublikasikan demi kepentingan penyidikan. Namun jika terus-menerus tertutup seperti ini, kepercayaan publik terhadap Kejaksaan tentu akan tergerus,” pungkas Junior.






























































































