Agats, SahabatRakyat.Id – Bupati Asmat, Thomas Eppe Safanpo, menghadiri proses pembayaran ganti rugi tanah adat yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Asmat kepada masyarakat pemilik hak ulayat untuk lokasi pembangunan dan pengembangan dua sekolah di Distrik Sawa Erma. Kegiatan tersebut berlangsung di Rumah Jew Kampung Erma, Kamis (25/6/2026).
Hadir dalam kegiatan itu Ketua DPRK Asmat, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan, Kepala Distrik Sawa Erma, serta Kapolsek Sawa Erma.
Proses pembayaran ganti rugi dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Asmat melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Thomas Eppe Safanpo menjelaskan bahwa pembayaran ganti rugi dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menyiapkan lahan untuk pengembangan sarana pendidikan di wilayah Distrik Sawa Erma.
Menurutnya, terdapat dua lokasi tanah yang dibayarkan kepada pemilik hak ulayat. Lokasi pertama merupakan lahan untuk SD Negeri Sauti dengan ukuran 100 x 85 meter atau seluas 8.500 meter persegi. Sedangkan lokasi kedua adalah lahan untuk SMA Negeri 1 Sawa Erma dengan ukuran 200 x 100 meter atau seluas 20.000 meter persegi.
Proses pembayaran berlangsung dengan disaksikan para pemangku kepentingan, tokoh masyarakat, dan pemilik hak ulayat setempat. Pemerintah daerah berharap penyelesaian status lahan tersebut dapat memperlancar kualitas layanan pendidikan bagi masyarakat di Distrik Sawa Erma.































































































