Agats, SahabatRakyat. Id – Pemerintah Kabupaten Asmat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Koperasi Usaha Kecil Menengah (DISNAKERKUKM) menggelar Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Orang Asli Papua. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Worou Cem, Kantor Kesbangpol Asmat, Rabu (17/06/2026).
Konsultasi publik ini menjadi bagian penting dalam proses penyusunan regulasi daerah yang bertujuan memberikan perlindungan hukum sekaligus memperkuat pemberdayaan ekonomi masyarakat asli Papua, khususnya para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di Kabupaten Asmat.
Dalam sambutan Bupati Asmat yang dibacakan oleh Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik, Yuli Rasdi, disampaikan bahwa penyusunan Ranperda tersebut merupakan langkah strategis sekaligus bentuk nyata keberpihakan Pemerintah Kabupaten Asmat kepada masyarakat asli Papua yang selama ini menjadi salah satu pilar penggerak ekonomi daerah.
“Penyusunan perda ini merupakan langkah strategis dan bentuk nyata keberpihakan Pemerintah Kabupaten Asmat kepada masyarakat asli Papua, khususnya para pedagang Orang Asli Papua yang selama ini menjadi bagian penting dalam roda perekonomian daerah,” ujarnya.
Menurutnya, pelaku usaha Orang Asli Papua memiliki kontribusi besar dalam menjaga ketahanan ekonomi keluarga, memperkuat ekonomi lokal, serta melestarikan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal di tengah perkembangan zaman. Namun demikian, masih banyak tantangan yang dihadapi, mulai dari keterbatasan akses permodalan, sarana usaha yang memadai, perlindungan hukum, peningkatan kapasitas usaha, hingga persaingan ekonomi yang semakin terbuka.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Asmat memandang perlu menghadirkan regulasi daerah yang mampu memberikan kepastian hukum, perlindungan, dan pemberdayaan secara berkelanjutan bagi pelaku UMKM Orang Asli Papua.
Yuli Rasdi menjelaskan, Ranperda tersebut nantinya diharapkan menjadi dasar hukum dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak pelaku usaha Orang Asli Papua, meningkatkan akses terhadap modal usaha dan pembinaan, menyediakan ruang usaha yang layak dan berkeadilan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan daya saing usaha, mendorong keberpihakan kebijakan ekonomi daerah kepada masyarakat asli Papua, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang adil dan merata.
“Peraturan daerah ini diharapkan mampu menjadi instrumen yang efektif untuk memperkuat posisi pelaku usaha Orang Asli Papua agar dapat berkembang secara mandiri, berdaya saing, dan memperoleh kesempatan yang sama dalam kegiatan ekonomi,” katanya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa penyusunan Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM Orang Asli Papua merupakan implementasi nyata amanat Otonomi Khusus Papua yang menempatkan Orang Asli Papua sebagai subjek utama pembangunan di tanahnya sendiri.
Oleh sebab itu, seluruh proses penyusunannya harus dilakukan secara partisipatif, transparan, dan memperhatikan aspirasi masyarakat adat serta para pelaku usaha Orang Asli Papua agar regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Asmat mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari DPRK Asmat, perangkat daerah, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi kepemudaan, hingga para pelaku usaha untuk memberikan masukan konstruktif terhadap rancangan perda tersebut.
“Kami berharap melalui konsultasi publik ini dapat dihimpun berbagai saran dan masukan yang bermanfaat sehingga rancangan peraturan daerah ini semakin sempurna dan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Asmat,” pungkas Raadi.































































































