Agats, SahabatRakyat. Id – Wacana pemekaran kabupaten di Provinsi Papua Selatan kembali menguat. Kepala Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua Provinsi Papua Selatan, Yoseph Yanawo Yolmen, menilai saat ini merupakan momentum yang tepat untuk mendorong lahirnya daerah otonom baru guna mempercepat pelayanan pemerintahan dan pembangunan bagi masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Yoseph Yanawo Yolmen saat menggelar konferensi pers bersama sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Jumat (5/6/2026).
Menurutnya, dasar hukum pemekaran wilayah di Papua telah diatur secara jelas dalam Pasal 92, yang menyebutkan bahwa pembentukan daerah baru, baik provinsi maupun kabupaten/kota, harus mendapat persetujuan dari Majelis Rakyat Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua, dengan tetap memperhatikan aspek kesatuan sosial budaya, kualitas sumber daya manusia, kemampuan ekonomi, serta prospek perkembangan daerah di masa mendatang.
“Kalau melihat kondisi saat ini, pemekaran kabupaten di Provinsi Papua Selatan memang sangat mendesak,” tegas Yoseph yang dikutip dari Surya Papua.
Ia menjelaskan bahwa Papua Selatan saat ini hanya memiliki empat kabupaten, yakni Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Asmat. Jumlah tersebut lebih sedikit dibandingkan sejumlah provinsi baru lainnya di Tanah Papua yang memiliki lima kabupaten.
“Sudah saatnya Papua Selatan mendorong pemekaran lagi dari empat kabupaten yang ada sekarang. Ini penting agar pelayanan publik semakin dekat dengan masyarakat dan pembangunan dapat berjalan lebih merata,” ujarnya.
Yoseph menambahkan, berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam PP Nomor 106, gubernur memiliki kewenangan memberikan pertimbangan kepada pemerintah pusat terkait usulan pemekaran wilayah. Pertimbangan tersebut kemudian akan dibahas bersama berbagai pihak terkait, termasuk BP3OKP, Kementerian Dalam Negeri, dan Bappenas.
Ia mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai pemekaran wilayah sebenarnya telah dilakukan sejak tahun lalu bersama Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo. Namun, proses tersebut masih memerlukan dukungan dan persetujuan dari MRP serta DPR Papua sebagai lembaga yang memiliki peran penting dalam mekanisme pengusulan.
“Kata kuncinya ada pada MRP. MRP, DPRP, BP3OKP, dan pemerintah perlu duduk bersama kembali untuk membicarakan langkah-langkah lanjutan. Kajian sebenarnya sudah ada sejak 2025, tinggal diperbarui dan dilengkapi dengan data terbaru,” jelasnya.
Dalam pembahasan yang berkembang, Kabupaten Merauke menjadi salah satu wilayah yang paling kuat diwacanakan untuk dimekarkan. Salah satu usulan yang muncul adalah pembentukan kabupaten baru dengan pusat pemerintahan di Muting, serta pembentukan Kotamadya Merauke.
Sementara itu, lokasi pemerintahan kabupaten induk pascapemekaran masih menjadi bahan kajian, dengan beberapa opsi yang mengemuka, yakni kawasan Kimaam atau Wanam.
Bagi Yoseph, pemekaran bukan sekadar menambah wilayah administratif, melainkan strategi untuk menghadirkan pemerintahan yang lebih dekat, mempercepat pelayanan dasar, membuka akses pembangunan, serta mendorong pemerataan kesejahteraan bagi masyarakat di seluruh wilayah Papua Selatan.
“Yang terpenting adalah bagaimana pemekaran ini benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan menjadi instrumen percepatan pembangunan di Papua Selatan,” pungkasnya.































































































