Asmat — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua Selatan menggelar Konsultasi Publik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat di Aula Kantor Bupati Asmat, Senin lalu. Kegiatan ini menjadi ruang dialog penting antara pemerintah, pemangku kepentingan, dan masyarakat untuk memastikan regulasi yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan daerah.
Dari sekian elemen yang hadir, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Asmat tampil memberikan pandangan kritis dan konstruktif, terutama mengenai peran masyarakat adat dalam menciptakan ketertiban umum.
Ketua BPC HIPMI Kabupaten Asmat, Natalius Kuswanto Kaipman, menyampaikan apresiasi atas langkah DPR Papua Selatan yang membuka ruang publik seluas-luasnya dalam proses penyusunan Ranperda ini. Menurutnya, transparansi seperti ini mencerminkan kesungguhan wakil rakyat untuk merumuskan regulasi yang berpihak pada kebutuhan masyarakat di tingkat bawah.
“Konsultasi publik ini menunjukkan bahwa DPR Papua Selatan benar-benar ingin membuat aturan yang berbasis pada aspirasi masyarakat. Pelibatan berbagai elemen hari ini membuktikan komitmen mereka untuk melahirkan perda yang adil, inklusif, dan kontekstual bagi wilayah Papua Selatan,” kata Natalius.
Ia menambahkan, dunia usaha di Asmat juga membutuhkan lingkungan yang aman dan tertib sebagai bagian dari ekosistem pembangunan daerah. Karena itu, HIPMI menilai Ranperda ini sangat strategis untuk memperkuat stabilitas kehidupan sosial dan ekonomi.
Tidak hanya memberi apresiasi, HIPMI juga mengusulkan penguatan substansi Ranperda. Ketua bidang perdagangan BPC HIPMI Asmat, Fitria Silarutubun, menekankan bahwa penyelenggaraan ketertiban umum di Papua Selatan tidak bisa dilepaskan dari peran pemangku adat.
Ia mengusulkan agar tokoh adat, termasuk Ketua Forum Adat Rumpun (FAR), dilibatkan secara resmi dalam penerapan perda nantinya.
“Pemangku adat selama ini sudah ikut menjaga ketertiban di wilayahnya masing-masing. Mereka punya pengaruh kuat dan dihormati masyarakat. Namun mereka belum memiliki kekuatan hukum. Jika dilibatkan dalam perda, mereka akan bekerja di bawah payung hukum yang jelas,” ujar Fitria.
Menurutnya, pelibatan ini bukan hanya memperkuat pemerintah dalam menjaga ketertiban, tetapi juga berdampak pada peningkatan kepatuhan masyarakat. Dengan pengakuan dalam perda, penegakan hukum adat dapat menjadi instrumen tambahan yang membuat masyarakat lebih disiplin dan menghargai aturan bersama.
HIPMI Asmat berharap Ranperda ini menjadi produk hukum yang mampu mengintegrasikan tiga pilar penting: pemerintah daerah, dunia usaha, dan struktur adat. Dengan demikian, ketertiban umum tidak hanya dijaga lewat aparat, tetapi juga melalui nilai budaya, komunitas adat, dan dukungan sektor usaha yang membutuhkan ruang pembangunan yang aman.


















































































