Agats, SahabatRakyat.Id – Pemerintah Kabupaten Asmat resmi memulai tahapan Pemeriksaan Interim Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini diawali dengan Entry Meeting bersama Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Papua Selatan yang digelar di Gedung Wiyata Mandala, Agats, Selasa (3/2/2026).
Mewakili Bupati Asmat Thomas Eppe Safanpo, Asisten III Bidang Administrasi dan Umum selaku Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Asmat, Riechard Mirino, menegaskan bahwa pemeriksaan interim bertujuan untuk melakukan pengujian awal terhadap sistem pengendalian intern serta transaksi keuangan Tahun Anggaran 2025 dan tahun berjalan.
Menurutnya, pemeriksaan ini juga berfungsi untuk mengidentifikasi permasalahan secara dini sehingga dapat segera dilakukan perbaikan sebelum penyusunan laporan keuangan yang akan diaudit. Selain itu, pemeriksaan interim diharapkan dapat memberikan keyakinan memadai bahwa pengelolaan keuangan daerah telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta mendukung tercapainya opini audit yang lebih baik melalui perbaikan berkelanjutan.
Dalam arahannya, Riechard Mirino memberikan instruksi tegas kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung. Ia menekankan pentingnya kesiapan OPD dalam menyediakan data dan dokumen yang dibutuhkan serta memberikan keterangan yang jelas, objektif, dan akurat kepada tim pemeriksa.
OPD juga diminta untuk segera menyuplai data, membuka akses penuh terhadap laporan penggunaan anggaran, serta menunjuk petugas yang kompeten dan menguasai teknis pengelolaan keuangan di masing-masing OPD.
“Saya tekankan, seluruh Kepala OPD dan jajaran wajib kooperatif dan responsif. Jangan ada dokumen yang tertunda. Kelancaran pemeriksaan ini sangat bergantung pada kesiapan data yang kita sajikan,” tegas Riechard Mirino.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Asmat optimistis dapat mempertahankan capaian opini audit terbaik, yakni Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang telah diraih pada tahun-tahun sebelumnya.
































































































